17 Tahun MoU Helsinki, KPA Pertanyakan Kejelasan Bendera Aceh

17 Tahun MoU Helsinki, KPA Pertanyakan Kejelasan Bendera Aceh
Koordinator Koordinator KPA, Muhammad Hasbar Kuba. Foto Dok pribadi.

BANDA ACEH - Kaukus Peduli Aceh (KPA) menyebutkan bahwa sudah 17 tahun Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki ditandatangani 15 Agustus 2005 lalu, namun hingga saat ini kejelasan dan kepastian tentang Bendera Aceh yang disebut-sebut sebagai marwah rakyat Aceh tak kunjung Selesai.

Koordinator KPA, Muhammad Hasbar Kuba dalam keterangan pers yang diterima AJNN, Senin (15/8/2022) mengatakan bahwa 17 tahun bukanlah waktu yang singkat untuk sebuah penantian terkait Bendara Aceh. Namun hingga saat ini rakyat Aceh tak kunjung mendapatkan kepastian. 

"Qanun bendera yang telah disahkan juga hanya sebatas bingkisan jualan yang realisasinya juga laksana mimpi di tengah senandung nyanyian," ujar Muhammad Hasbar Kuba.

Mirisnya lagi, kata Hasbar, Qanun nomor 3 tahun 2013 yang sudah disahkan parlemen Aceh sejak 9 tahun silam sepertinya, hanya menjadi jualan saja. Menurutnya, saat ini seakan-akan sejumlah pihak di Aceh terlihat benar-benar telah memperjuangkan hal tersebut, padahal sampai saat ini hasilnya hanya satu tiang kosong di kantor DPRA. 

"Apalagi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada tanggal 26 Juli 2016 telah mengeluarkan Surat pembatalan Qanun Aceh tentang Bendera dan Lambang Aceh yang tertuang dalam surat Kemendagri RI Nomor: 188.34/2723/SJ, sehingga qanun tersebut seakan menjadi regulasi yang realisasinya hanya ada dalam mimpi dan jualan politik saja," tegasnya.

Menurut Hasbar, setelah 17 tahun perdamaian, jangankan untuk membangun satu tiang lainnya untuk menaikan Bendera Aceh di setiap instansi hingga kabupaten/kota. Tiang yang sudah ada di depan DPRA juga tak kunjung dinaikkan bendera. 

"Jika memang bendera Aceh sesuai qanun yang telah disahkan tidak bisa direalisasikan, maka seharusnya Pemerintah Aceh baik eksekutif maupun legislatif dan juga pemerintah kabupaten/kota bersama-sama duduk untuk membahas solusi konkrit agar Aceh tetap memiliki bendera yang lambang sebagaimana yang telah tertuang di dalam MoU Helsinki dan UUPA," ujar Hasbar.

"Apakah langkah konkrit akan dilakukan advokasi bersama segenap stakeholeder agar bendera tersebut tetap sesuai qanun yang telah ada, atau dirubah kembali agar tidak dianggap bertentangan dengan undang-undang atau peraturan lainnya. Jadi harus ada langkah dan solusi konkrit," tegas Hasbar.

Menurut Hasbar, selama ini implementasi butir-butir MoU dan turunan Undang - Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) tidak bisa maksimal karena persoalan bendera dan lambang saja belum tuntas. 

"Nanti jangan salahkan jika generasi berikutnya menaikkan bendera klub sepak bola di tiang kosong di depan DPRA, itu karena mereka tidak tahu tiang kosong itu untuk apa. Jika tidak, mungkin DPRA akan menaikkan 2 bendera merah putih di DPRA sebagai bentuk simbol nasionalisme ganda dan nasionalisme luar biasa para wakil rakyat di gedung DPRA. Hal itu sah-sah saja jika semua tanpa kepastian adanya," kata Hasbar.

Hasbar menyarankan agar untuk tahap awal jika memang qanun bendera itu sudah sah, ada baiknya di instasi pemerintah provinsi, gedung wali Nanggroe dan DPRA bahkan hingga  kantor Bupati/Wali Kota serta DPRK untuk mulai dikibarkan, sehingga rakyat Aceh juga bisa ikut mengibarkannya. 

"Jika rakyat yang dikompori untuk mengibarkannya sementara stake holder pemerintahan yang ada di Aceh juga tidak kunjung berani menganggap qanun tersebut sah, justru jadi blunder nantinya,"  ujar Hasbar.

Terakhir, KPA mengajak semua pihak untuk jujur kepada rakyat tentang fakta sebenarnya, apakah bendera Aceh itu benar diperjuangkan atau hanya alat jualan politik belaka. 

Hasbar mengatakan, jika hanya jualan politik belaka maka berakhirlah cerita perjuangan tentang MoU Helsinki dan UUPA sebagaimana selama ini didengung-dengungkan.

Sehingga menurutnya wajar saja jika publik akan beranggapan bahwa UUPA dan MoU Helsinki tidak lagi jadi lembaran sakti, hanya sebatas cerita dongeng yang dirangkai di Helsinki, Finlandia. 

"Jadi rakyat Aceh menunggu kepastian langkah konkritnya," kata Hasbar.

Berita Terkini

Editorial
INTERMEZONegara Kocak

SAAT Feri Amsari, pakar hukum tata negara, mengkritik cara Presiden Prabowo mengelola negara, Fahri Hamzah, bekas aktivis yang...