Parkir kendaraan sembarangan akan dikempesi ban di Aceh Tengah

"Tindakan tegas tersebut berupa pengempesan dan menggembok ban kendaraan yang parkir di zona yang telah dilarang", kata Kasi Pengelolaan Perparkiran Dishubkominfo Aceh Tengah, Muhammad Isa kepada AJNN, Selasa (28/10) siang.
Menurutnya, hal ini dilakukan, karena himbauan yang selama ini dikoar-koar petugas, tidak direspon dengan baik oleh pengguna kendaraan. Kondisi ini pula terlihat jelas dari banyak kendaraan yang terparkir di area larangan parkir. Akibatnya, badan jalan menjadi sempit dan kerap terjadi kemacetan. Hal itu membuat kota semakin semraut.
Muhammad Isa mengatakan tindakan tegas akan segera dilakukan terhadap kendaraan yang suka parkir sesukanya di tempat yang telah dilarang.
“Saat ini sedang menunggu pengesahan Qanun dan Peraturan Bupati (Perbub) yang mengatur sistem transportasi dan tertib parkir,” ujarnya.
Diakuinya, kemacetan sering terjadi di seputaran Simpang Lima Takengon, dan tempat lainnya di pusat kota akibat banyak kendaraan yang terparkir di zona terlarang. Padahal, kata dia, tidak jauh dari zona larangan parkir tersebut, atau tepat di Jalan Sudirman Bundaran Simpang Lima Takengon, pihaknya telah menyediakan lokasi parkir yang memadai.
“Alasan masyarakat, karena zona parkir yang kita sediakan jauh dari pusat perbelanjaan. Tapi nyatanya kan tidak seperti itu, hanya menyeberang jalan saja” demikian Muhammad Isa.
NUSI
Komentar