Kabid Humas Polda Aceh Benarkan Densus 88 Tangkap Dua Terduga Teroris di Langsa

LANGSA - Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy membenarkan tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror menangkap dua terduga pelaku teroris di wilayah hukum Polres Langsa, Kamis malam (21/1).
"Penangkapan terhadap dua terduga teroris tersebut berlangsung di dua lokasi terpisah," kata Kombes Pol Winardy, menjawab AJNN, Jum'at malam (22/1).
Winardy menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan di Gampong Sidodadi, Kecamatan Langsa Lama (sebelumnya diberitakan di Gampong Sidorejo). Petugas Densus 88 mengamankan SY alias AF yang merupakan Pegawai Negeri Sipil.
Baca: Bukan Satu, Ternyata Densus 88 Tangkap Dua Terduga Teroris di Langsa
Lokasi kedua, lanjutnya, dilakukan di Gampong Teungoh, Kecamatan Langsa Kota (sebelumnya diberitakan di salah satu warung kopi di jalan A Yani). Petugas dari Densus 88 mengamankan tersangka MY yang diketahui berprofesi sebagai nelayan.
"Berdasarkan undang-undang, Densus 88 masih memiliki waktu sampai 14 hari ke depan untuk mendalami dugaan keterlibatan kedua terduga teroris serta peranannya dalam jaringan dan dapat diperpanjang 7 hari lagi," terangnya
"Kita masih menunggu update hasil pemeriksaannya dari pihak Densus 88 Anti Teror," tambah Winardy.
Komentar