KASUS KORUPSI BANTUAN TERNAK
ES Divonis Empat Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding

LHOKSEUMAWE – Direktur CV Bireuen Vision berinisial ES divonis empat tahun penjara atas kasus korupsi pengadaan ternak bersumber dana APBK Lhokseumawe tahun 2014 senilai Rp 14.5 miliar. Vonis itu dibacakan majelis hakim pada sidang yang berlangsung 26 Desember 2019 lalu.
Namun karena putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni lima tahun penjara, JPU memutuskan untuk mengajukan banding.
“Atas putusan tersebut, JPU mengajukan banding. Pasalnya, karena tidak sesuai perundaang-undangan legalitas Pasal 2 ayat 1, sebab Hakim menerima namun tidak menerapkan isi pasal tersebut, baik denda pidana, maupun pemberatan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe M Ali Akbar melalu Kasi Pidana Khusus yang juga sebagai JPU, Fery Ichsan
Baca: Kasus Korupsi Pengadaan Ternak, Hakim Tolak Eksepsi Tersangka ES
Sambung Fery, pengajuan banding tersebut sudah dilakukan, saat ini pihaknya sedang menunggu hasil putusan banding di pengadilan Tipikor Banda Aceh.
“Masih kita tunggu hasilnya,” pungkas Fery.
Seperti diketahui sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lhokseumawe melakukan penahanan terhadap Direktur CV Bireuen Vision (BV) berinisial ES di Markas Polisi Resort (Mapolres) setempat.
ES merupakan salah satu rekanan yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan atau penyaluran bantuan ternak bersumber Anggaran Pendapatan Belanja Kota (APBK) Lhokseumawe tahun 2014 senilai Rp 14.5 miliar.
Komentar