Enam Pelaku Meisir Dicambuk

Jaksa Penuntut Umum,(JPU), Kejari Sigli Muhammad ABD SH kepada wartawan mengatakan, enam terpidana terbukti telah melanggar qanun syariat islam nomor 13 tahun 2013 tentang meisir dengan hukuman cambuk sebanayk tujuh kali.
"Mereka sudah menjalani hukuman kurangan 20 hari sehingga dicambuk hanya tujuh kali,”ujarnya.
Muhammad ABD SH menyebutkan, enam terpidana meisir itu antara lain, Bakhtiar Bin Anwar (47) warga asal Kecamatan Kota Sigli, selanjutnya lima lain berasal kecamatan Pidie antaranya, Abdul Wahab Bin Muslim (50), Bahagia Bin Ismail (30), Rijal Bin Aiyub (37), Mustafa Kamal Bin Zakaria (30) dan Andi Supiandi Bin Marzuki (25).
"Mereka semua ditangkap saat bermain judi dan dieksekusi cambuk didepan umum," jelansya.
Amatan wartawan, prosesi hukum mendapat pengamanan ketat dari puluhan kepolisian polres setempat yang ikut disaksikan Kapolres Pidie AKBP Muhajir SIK MH, Asiseten I Sekdakab Pidie Drs Yusri Malik.
Komentar