Dokumen R-APBK Pidie 2021 akan Diserahkan ke Dewan Dalam Dua Hari Ini

PIDIE - Proses pengimputan dokumen rencana pembangunan dan penganggaran daerah melalui Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) menjadi faktor terlambatnya Pemerintah Kabupaten Pidie mengajukan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (R-APBK) tahun anggaran 2021 ke Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) setempat untuk dibahas bersama.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pidie Idhami selaku ketua Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) kepada AJNN, Selasa (12/1) mengatakan, proses pengimputan dokumen rancangan pembangunan dan penganggaran daerah sudah menggunakan aplikasi SIPD sesuai amanat Permendagri nomor 70 tahun 2019 tentang SIPD.
"Kita mengakui memang terlambat karena pengajuan R-APBK terkendala proses pengimputan dokumen rencana pembangunan dan pengganggaran melalui SIPD,” kata Idhami.
Saat ini proses pengimputan dokumen melalui SIPD di semua SKPK sudah selesai, tinggal selanjutnya menyerahkan dokumen R-APBK Pidie tahun anggaran 2021 ke dewan.
“Dalam waktu dua hari ini kita serahkan dokumen R-APBK ke dewan untuk dilakukan pembahasan bersama. Kita berharap dapat dipercepat dilakukan pembahasan mengingat waktu sangat singkat,” ujarnya.
Komentar