BKN Surati Bupati Aceh Tenggara Terkait Sekda

BANDA ACEH - Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat kembali menyurati Bupati Aceh Tenggara, Raidin Pinim terkait status hukum Sekda Aceh Tenggara, Mhd Ridwan SE.
Sebelumnya, Mhd Ridwan SE, menjabat sebagai Plt Sekda Agara. Namun pada Rabu (7/3/2018), Raidin Pinim melantik Mhd Ridwan menjadi Sekda Agara.
Ternyata, Mhd Ridwan merupakan tersangka pidana korupsi APBD Kabupaten Aceh Tenggara tahun 2004-2006, yang penuntutan kasusnya telah diserahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Kejaksaan Tinggi Aceh.
BKN jauh-jauh hari juga sudah pernah menyurati Raidin Pinim, tepatnya pada 1 November 2018. Surat itu bernomor F.IV.26-30/R.33-1/39 dengan perihal laporan tindak pidana korupsi a.n Mhd . Ridwan.

Dalam surat itu, BKN memohon kepada Raidin Pinim untuk mengambil tindakan penyelesaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta memohon hasilnya disampaikan ke BKN.
Namun, hingga kini Raidin Pidim belum juga menindaklanjuti surat yang dikirimkan BKN.
Kepala BKN Pusat, Bima Haria Wibisana ketika dikonfirmasi AJNN mengaku sudah menyurati kembali Raidin Pinim terkait status hukum Sekda Agara.
"Sedang kami surati lagi," kata Bima Haria Wibisana, Selasa (7/7) melalui pesan singkat WhatShapp.
Komentar